Bandung, sebelas12.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA), mulai membahas dan mengumpulkan masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra terkait.
Pansus Raperda PPA yang dipimpin oleh Sri Rahayu Agustina (F Golkar) didampingi Wakil Ketua Yuningsih (F PKB) dan Sugianto Nangolah (F Demokrat), menggelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, diruang kerja Badan Anggaran DPRD Jabar, Selasa (9/6/2020).
Anggota Pansus IV DPRD Jabar, Rafael Situmorang (F PDIP) mengatakan, bahwa pembahasan Pansus IV dengan DP3AKB dan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar masih bersifat umum, pembahasan belum mendalam untuk substansi pasal per pasal.
“Nanti setelah semua mitra OPD, Instansi terkait serta akademisi dan pengamat perlindungan anak, barulah dilanjutkan dengan pembahasan secara mendalam, untuk dituangkan dalam penyusunan Raperda secara rinci pada Bab per Bab dan Pasal per Pasal sampai ke ayat-ayat,” ujarnya.
Rafael menambahkan, masa kerja Pansus IV tentang Raperda PPA, sesuai dengan surat tugas dari Pimpinan DPRD Jabar, masa kerja Pansus sampai akhir Juni 2020. Tetapi masa kerja Pansus bisa tepat waktu dan bisa juga diperpanjang, tergantung hasil pembahasan dan kajian Pansus bersama pihak eksekutif. “Kita ingin pembahasan Raperda PPA sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Rafael mengatakan, tujuan dibuatnya Raperda PPA adalah terpenuhinya dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi termasuk juha hak anak bidang pendidikan.
“Raperda PPA yang tengah dibahas oleh Pansus IV dan eksekutif merupakan turunan dari UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga sebenarnya, Raperda PPA yang dibahas oleh Pansus IV ini merupakan pengganti dari Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya. (*Red)