Home Jabar Pakar Hukum Pidana Unpad Tegaskan Aturan FIFA Larang Gas Air Mata Hanya Kondisi Normal Bukan Keadaan Darurat

Pakar Hukum Pidana Unpad Tegaskan Aturan FIFA Larang Gas Air Mata Hanya Kondisi Normal Bukan Keadaan Darurat

by Admin
Pakar Hukum Pidana Unpad Tegaskan Aturan FIFA Larang Gas Air Mata Hanya Kondisi Normal Bukan Keadaan Darurat

Bandung, sebelas12.com – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum, khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut Prof Romli, peristiwa kerusuhan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu, 2 Oktober 2022.

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut Prof Romli Atmasasmita, mengatakan adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja, tidak dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelas Prof Romli Atmasasmita.

Di aturan FIFA nomor 15 sudah dijelaskan, “For the purpose of these regulations, a steward is defined as any person employed, hired, contracted or volunteering at the stadium to assist in the management of safety and security of spectators, VIPs/VVIPs, players, officials and any other person at the stadium, excluding( EXCLUDING ) those persons solely responsible for the security of designated individuals and members of the police services responsible for maintaining law and order.”

Serta dalam aturan FIFA itu pasal 9 dan 10 juga mewajibkan adanya contingency & emergency plan untuk pengamanan kalau terjadi kerusuhan. Artinya, saat terjadi kerusuhan seperti itu aturan yang berlaku adalah emergency plan, bukan aturan larangan menggunakan gas air mata.

Sebagai informasi, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 di antaranya milik Polri. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment