Cirebon, sebelas12.com – AS (41) tersangka warga Kecamatan Cileunyi Kab Bandung, ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Pekalipan Selatan Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon. Tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan oleh Jajaran Reskrim Polres Ciko dan Polsek Seltim, Sabtu, 28 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyampaikan ucapan terima kasih dalam penangkapan tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi untuk Sat Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) Polda Jabar atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus tindak pidana perkara pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, bertepatan dengan Ops Libas Lodaya 2022,” katanya.
Sementara Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan bahwa dirinya meminta para personel khususnya jajaran Reskrim baik tingkat Polres maupun Polsek bisa menggunakan momen Ops Libas lodaya 2022 ini dengan baik dan bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara yang belum terungkap.
“AS mengambil barang perhiasan emas berupa cincin dengan berat 10 gram dan gelang dengan berat 20 gram yang berada di lemari pakaian kamar tidur,” ungkap Kasat Reskrim Ciko, AKP Perida Apriani Sisera.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi atas pelapor CN Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon. Pada Hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 jam 10.00 wib.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Ciko guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan Polisi khususnya Polres Cirebon Kota dapat menghubungi Telp/wa 0815-7262-9112,” tandasnya. (*Red)