Home Hukrim Oknum Pegawai Kanwil Kemenag Jawa Barat Diduga Melakukan Pencucian Uang

Oknum Pegawai Kanwil Kemenag Jawa Barat Diduga Melakukan Pencucian Uang

by Admin
Oknum Pegawai Kanwil Kemenag Jawa Barat Diduga Melakukan Pencucian Uang

Bandung – Oknum berinisial YF yang menjabat sebagai Kepala Bidang Madrasah dan Plt Kanwil Kemenag diduga melakukan pencucian uang .

Oknum YF mengeluarkan Surat edaran untuk Kepala Kamenag kabupaten dan kota se-Jawa Barat, dengan Nomor :B-574/Kw.10/II .2/PP .00/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengalihan Rekening Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS baik Reguler ataupun Inpassing.

“Sudah barang tentu yang mendapatkan keuntungan kontrak kerja sama atau MoU dari Bank BSI royaltinya (bunga, – red ) diberikan kepada oknum YF,” papar sumber, salah satu PNS Kota Bandung, yang tidak mau disebutkan namanya.

Sepengetahuan sumber, YF yang merupakan mantan Kepala Kemenag Kota Bandung ini sudah dua kali melakukan pengalihan rekening, dari Bank Mandiri Syariah ke BRI.

Dia menambahkan, setiap bank memberikan royaltinya berbeda, di Kota Bandung sudah ada pengalaman, apalagi Jabatannya mempunyai kewenangan se-Jawa Barat, dan sangat disayangkan tidak ada satu pun yang berani menentang serta melaporkan ke penegak hukum baik kepolisian atau kejaksaan tinggi Jawa Barat.

“Pengalihan rekening ke Bank BSI sangat merepotkan dan merugikan kami sebagai guru PNS atau non PNS. Karena yang di bank BRI diblokir Rp50.000,- per nasabah. Semengtara PNS di Kota Bandung ada sekitar 1.500 orang, dan Non PNS 229 orang, apa lagi ini se-Jawa Barat,” ungkapnya.

Sementara pegawai BSI KC Bandung Juanda, Sandi, memberikan penjelasan terkait dengan MoU bank dengan Kepala Kemenag atau Dinas, biasanya pegawai PNS dan Non PNS tidak diberikan bunga.

Menurutnya, PNS dan Non PNS masa waktu di bulan Januari – Februari 2022 dicairkan pada bulan Maret, itu masuknya ke deposito berjangka, bunga BSI untuk 1/3 bulan 25 % diberikan kepada kepala yang membuat kesepakatan (MoU, – red).

“Bunga di bank kami lebih besar dari bank BUMN lain,” tuturnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Mata, Deni, SH, ketika dimintai tanggapan mengenai permasalahan tersebut, menuturkan bahwa di dalam UU KPK tahun 2001 itu jelas, dengan cara apapun, apalagi menunda gaji PNS dan Non PNS selama 3 bulan pada bank tertentu, disinyalir memperkaya diri.

Deni menambahkan, dari berkas yang ada tugas penegak hukum bisa dari Kapolda atau Kajati untuk menyelidiki dan memanggil Kepala Cabang bank tersebut. Semua itu bisa saja dikatagorikan pencucian uang.

Melalui pesan WhatAppnya, 31 Maret 2022, H. Ahmad Siddiq mengatakan bahwa Kamenag Kanwil tidak mengeluarkan surat edaran Nomor .B-574/ke.10/II.2./PP.00/01/2022 tanggal 25 Januari 2022, mengenai Pengalihan Rekening Gaji Tunjangan Profesi Guru PNS dan non PNS, ke Kabupaten dan kota pada Bank BSI (Bank Syariah Indonesia).

Saat akan dikonfirmasi tentang dugaan pencucian uang gaji PNS dan non PNS selama 3 bulan yang dicairkan hanya 2 bulan, Kepala Bidang Madrasah sekaligus Plt Kanwil M. Yusuf, tidak mau ditemui.

Sedangkan Deni, saat ditemui di Kanwil Kemenag Jawa Barat, mengatakan bahwa yang harus menjelaskan dan menyampaikan seharusnya Bagian Humas.

Deni juga memaparkan bahwa dirinya hanya operator komputer, sedangkan bagi Humas sudah 3 hari tidak masuk kerja ada 3 staf Humas. Dan Deni mengungkapkan, ketika H. Ahmad Shiddiq, S.Ag, MM, dihubunginya, menyampaikan bahwa pemindahan rekening Kabupaten dan kota tidak ada. (Sanusi)

Related Posts

Leave a Comment