Lampung Utara, Sebelas12 – Jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan oknum guru honorer AI (34), warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga telah mencabuli dua siswi sekolah menengah pertama (SMP), untuk melampiaskan hasrat secara berulang-ulang.
Mirisnya semua korban dibawa ke lokasi balai desa dan kediaman perangkat desa. Kedua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi, dengan dua laporan yang berbeda. Pelaku dijerat dengan UU Perlidungan anak dan Perempuan.
Berdasarkan laporan pengaduan bernomor LP/381/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara, tanggal 08 Oktober 2018, korban H (14), menjadi korban pencabulan pelaku yang dilakukan dalam ruangan Aula Kantor Balai Desa Hanakau Jaya Kec. Sungkai Utara. Sementara korban D (17), juga melaporkan aksi pencabulan yang menimpa dirinya dengan pengaduan bernomor LP/382/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara, tanggal 08 Oktober 2018, dengan tempat kejadian perkara di kediaman Adi Sanjaya, yang tak lain adalah Sekretaris Desa Hanakau Jaya, kecamatan setempat.
Terindikasi, kali pertama pelaku AI membujuk rayu korban H untuk memasturbasi kelamin pelaku dengan menggunakan handbody, pada Sabtu, (11/8/2018) sekira pukul 13.00 WIB. Korban yang mengaku merasa takut, terpaksa korban memenuhi keinginan pelaku hingga mencapai ejakulasi.
Pelaku juga meraba-raba dan memeras-meras kedua payudara korban. Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku AI terhadap korban H dilakukannya hingga September 2018 sebanyak tiga kali secara tidak berturut-turut.
Sementara itu, modus serupa dilakukan pelaku AI terhadap korban D pertama kali pada Minggu, (10/6/2018), sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku membujuk korban untuk mengonani kemaluan pelaku dengan menggunakan handbody merek lain, hingga mencapai klimaks.
Sembari menikmati sensasi masturbasi, pelaku AI meremas-remas payudara korban. Perlakuan pencabulan yang dialami korban D dilakukan pelaku hingga bulan September 2018 sebanyak tujuh kali secara tidak berturut-turut.
Atas adanya kedua laporan tersebut, jajaran Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AI pada Senin, (8/10/2018), sekira pukul 19.00 WIB, di Bundaran Taman Tugu Payan Mas Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, diwakili Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Hadi Sutomo, menyampaikan telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Berdasarkan laporan pengaduan dari kedua korban pencabulan, jajaran Polsek Sungkai Utara telah mengamankan pelaku di Bundaran Taman Tugu Payan Mas Kotabumi Kab. Lampung Utara saat hendak melarikan diri menuju Prov. Aceh,” ungkap AKP. Hadi Sutomo, yang memimpin jajarannya melakukan penangkapan pelaku, Selasa (9/10/2018).
Saat ini, lanjut AKP. Hadi, pelaku sudah dititip dan diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. (Juliarigo)