Kab. Bandung, sebelas12.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Nisya Ahmad dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) No. 4 tahun 2023 terkait Lingkungan Hidup di Balai Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis 5 Desember 2024.
Pada kesempatan itu, Nisya mengungkapkan bahwa meningkatkan pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas bersama agar dapat diadaptasi bagi generasi penerus.
Nisya menilai, kesadaran masyarakat terkait peraturan daerah tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup masih rendah. Indikasinya tentu banyak persoalan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup yang buruk. Misalnya masih banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan dampaknya terasa dengan banyaknya bencana banjir di beberapa wilayah di Jawa Barat.
“Sehingga masyarakat juga harus tahu bahwa lingkungan hidup itu ada peraturannya juga dan bagaimana kita mencari solusi terkait limbah-limbah pabrik ataupun rumah tangga agar dapat membuat lingkungan menjadi lebih baik,” ujar Nisya.
Ia berharap masyarakat akan lebih sadar untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan bagaimana cara untuk mencegah dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih sadar dan aware (waspada-red) untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu juga untuk meminimalisir adanya bencana alam,” kata Nisya.
Nisya menegaskan, bagaimana perilaku atau kebiasaan masyarakat dari membuang sampah yang buruk menjadi benar. Termasuk juga pengelolaan limbah dari pabrik yang kerap kali menjadi sumber persoalan di aliran sungai. Solusinya bukan hanya dari pemerintah atau perangkat daerah, tetapi keterlibatan semua elemen masyarakat harus mampu berkomitmen antara satu sama lainnya untuk memperhatikan masalah lingkungan hidup.
“Termasuk masyarakatnya sendiri pun juga harus sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tugas kita bersama,” tutupnya. (*Red)