Bandung, sebelas12.com – Mendorong target pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa penghapusan denda tunggakan dan biaya balik nama (BBN), yang diberi nama Program Triple Untung.
Program Triple Untung tersebut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 973/074.Bapenda/2020, tanggal 21 Februari 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan (Bandung Tengah) Bapenda Jawa Barat, Drs. Rohana, MM, mengatakan, selain insentif tersebut, wajib pajak juga dibebaskan dari tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Termasuk kepada wajib pajak (wp) yang telat membayar,” ujarnya, ketika ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Samsat Bandung Tengah, Jalan Kawaluyaan Raya Jatisari, Bandung, Senin (2/3/2020).
Rohana menambahkan, program yang diberi nama “Triple Untung” tersebut berlaku untuk masa pembayaran 2 Maret – 30 April 2020.
“Dengan dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak, maka penerimaan negara akan meningkat. Pajak sangat diperlukan untuk proses pembangunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Barat Jabar, Kombes Pol. Eddy Djunaedy S.Ik, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program Triple Untung tersebut.
“Program ini bagus. Kami dari Ditlantas Polda Jabar sangat mendukung, semoga ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik kendaraan yang ada di Provinsi Jabar, ujar Kombes Pol Eddy, ketika dimintai tanggapannya melalui telepon selularnya, Senin (2/3/2020).
Eddy menambahkan, untuk semua anggota kepolisian jajarannya sudah siap, termasuk kesiapan materilnya, yang meliputi; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Senada dengan Dirlantas Polda Jabar, Kasie STNK Ditlantas Polda Jabar Kompol. Arman Sahti, SH, S.Ik, MH, mengatakan bahwa Polri selaku pengemban tugas regident di samsat, sangat mendukung program pembebasan denda PKB.
“Hal ini mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kelengkapan kendaraan STNK dan BPKB. STNK untuk legitimasi operasional di jalan, sedangkan BPKB untuk legitimasi kepemilikan kendaraan,” kata Kompol. Arman, melalui telepon selularnya.
Perlu untuk diketahui, Program Triple Untung ini meliputi;
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II dan seterusnya;
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan Balik Nama. (*Red)