Bandung, Sebelas12 – Sinergitas Mitra Samsat di bulan suci ramadhan kali ini sangat terlihat kompak. Apalagi kekompakan ini dalam hal menebar kebaikan, dengan berbagi takjil kepada masyarakat.
Setelah berbagi takjil di wilayah Samsat Bandung Timur, minggu ini Mitra Samsat juga akan mengadakan kegiatan berbagi takjil di wilayah Samsat Bandung Barat dan Bandung Tengah.
Kegiatan tersebut juga kembali akan melibatkan seluruh elemen Mitra Samsat, seperti Bependa, Jasa Raharja, Bank bjb dan juga pihak kepolisian.
“Kegiatan berbagi takjil ini bertujuan untuk berbagi kepada kaum dhuafa dan para pengguna jalan di sekitaran wilayah Samsat Bandung Barat dan Bandung Tengah. Intinya pelayanan kepada masyarakat tidak hanya di kantor saja tapi juga kita turun untuk melayani masyarakat ke jalan saat bulan ramadan ini dengan berbagi takjil,” ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Erwinsyah, S.Ik.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H
Berdasarkan Surat Bapenda No. 973/773-PI dan No 973\976-PI Tentang Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Nomor : No. Pol : B/116/V/YAN 1.1/2018/DITLANTAS, NOMOR : 067/791-BAPENDA, NOMOR : Skep/1/2018 Tentang Libur Idul Fitri, bahwa pelayanan Samsat libur pada; libur nasional tanggal 29 Mei 2018 dan 1 Juni 2018.
Yang isinya bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 29 Mei 2018 dapat memperpanjang pada 30 Mei 2018 (tidak ada denda). Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku 1 Juni 2018 dapat memperpanjang tanggal 2 Juni 2018 (tidak ada denda).
Sementara untuk libur Idul Fitri, mulai tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan 20 Juni 2018. Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018 dapat memperpanjang pada 21 Juni 2018 (tidak ada denda). Sedangkan untuk pelayanan e-Samsat, aplikasi Sipolin dan aplikasi Sambara tetap berjalan.
Terkait hari libur tersebut, Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Erwinsyah, S.Ik menghimbau kepada WP untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya.
“Para WP disarankan untuk melakukan perpanjangan dan pembayaran pajak sebelum masuk masa libur atau dengan memanfaatkan layanan secara elektronik melalui e-Samsat, aplikasi Sipolin dan Sambara,” imbaunya. (Herly/Rian)