Indramayu, sebelas12.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu Polda Jabar, Selasa, 10 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau kepada kepala sekolah ataupun pihak sekolah agar segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila di sekolahnya ada kasus serupa dan diharapkan diaktifkan kembali penjagaan serta memasang CCTV.
AKBP Dr. M. Fahri Siregar, menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, di antaranya C R alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan W R alias Roi (25).
“C R alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai eksekutor, sedangkan A S (37), dan W R alias Roi (25) berperan sebagai penadah,” tuturnya.
Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.
“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pick-up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Lanjut Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku C R alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada A S (37) dengan harga per kilo gram sebesar Rp2.500,-.
Lalu A S menjual kembali buku-buku tersebut kepada W R alias Roi (25) dengan harga per kilo gram sebesar Rp4.500,-.
Selain mengambil buku sekolah, pelaku juga berhasil mengambil 22 unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 unit HP dijual kepada A S (penadah) dengan total harga Rp1.500.000,-, lalu 17 unit HP oleh A S dijual kepada W R dengan total harga Rp1.500.000,-.
Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku C R berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 ton.
Total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp846.692.000,-.
“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Januari 2023,” ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu Polda Jabar, yaitu 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol E-8068-KK. 1 unit kendaraan roda empat Daihatsu Granmax Pick-Up Nopol E-8548- KR, 1 buah kunci roda, 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV, 4 karung buku pelajar sekolah, 13 unit handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 unit handphone berbagai merek.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai dengan 7 tahun,” pungkasnya. (*Red)