Home Hukrim Mantan Presiden Direktur PT Lippo Ajukan Praperadilan

Mantan Presiden Direktur PT Lippo Ajukan Praperadilan

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto telah ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Karena KPK menduga, untuk memuluskan perijinan mega proyek Meikarta, Toto memberikan gratifikasi sebesar Rp10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Pengacara Bartholmeus Toto, Supriyadi, SH, MH, mengatakan bahwa  pihaknya menyesalkan karena kliennya ditahan.

“Kami sangat menyesalkan telah terjadi penahanan terhadap klien kami. Selama ini klien kami selalu kooperatif, namun KPK bertindak sewenang-wenang,” ujar Supriyadi kepada media, dalam acara  jumpa pers, di Cafe Pawon Pitoe, Jalan Bungur No. 1 Bandung, Jum’at (22/11/2019).

Ia menduga penetapaan tersangka kepada Toto, terkesan dipaksakan. “Penetapan tersangka atas klien kami sama sekali tidak mendasar dan dipaksakan. Kami tidak mau menduga atau menuduh ada pihak yang terlibat dalam hal ini, namun jelas ada indikasi rekayasa dan fitnah.  Klien kami sebagai pribadi maupun ketika masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, tidak memiliki peranan dalam rangkaian kasus gratifikasi Meikarta,” terang Supriyadi.

Sebelumnya, Toto diduga oleh KPK telah memberikan grtifikasi sebesar Rp10,5 Milyar berdasarkan pengakuan dari Kepala Divisi Land & Permit PT Lippo Cikarang Tbk,  Edi Dwi Soesianto (EDS). Namun sebaliknya pada 10 November 2019, Toto melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Tidak terima dengan status tersangka ini, oleh karena itu kami akan mengajukan praperadilan pada Senin (25/11/2019), kita akan daftar,” tegasnya.

Atas pengaduan Toto terhadap EDS, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan dan menemukan bukti bahwa diduga telah terjadi tindak pidana finah dan pencemaran nama baik artas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp10,5 Milyar untuk IPPT Meikarta melalui surat Nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment