Home Hukrim LSM MAKI : Kejagung Harus Bantu Hadirkan Terdakwa Edward Soeryadjaya di PN Bandung

LSM MAKI : Kejagung Harus Bantu Hadirkan Terdakwa Edward Soeryadjaya di PN Bandung

by Admin

Jakarta, Sebelas12 – Terkait tidak dikeluarkannya ketetapan pemanggilan paksa Edward Seky Soeryadjaya yang sudah 13 kali mangkir sebagai terdakwa keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB), LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kami menyesalkan hakim yang sampai sekarang belum menetapkan pemanggilan terdakwa,” kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Ia mengaku heran seorang terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan apalagi sampai 13 kali. Karena itu, Komisi Yudisial harus turun tangan menyikapi kejanggalan penanganan perkara tersebut.

“Bahkan kalau perlu badan pengawasan MA juga harus turun,” tandasnya.

Terkait dengan Edward Seky Soeryadjaya yang sudah ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun PT Pertamina (Persero), Boyamin meminta Kejagung untuk membantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk menghadirkan dalam sidang di PN Bandung.

“Apalagi sidangnya hanya seminggu dalam satu kali, masak tidak bisa dihadirkan,” katanya.

Dari sumber kejaksaan, sebenarnya hakim tidak sulit untuk mengeluarkan ketetapan pemanggilan paksa apalagi yang bersangkutan sudah 13 kali mangkir dalam persidangan. Saat ini sebenarnya bola di majelis hakim sedangkan jaksa sebagai pelaksana untuk menghadirkan terdakwa.

Dalam perkara itu di PN Bandung, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav meski sidang sudah berlangsung selama 13 kali dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.

Sementara itu, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) sudah mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial  (KY) pada 12 Oktober 2017.

Dalam surat tersebut, pihak yayasan merinci proses perjalanan kasus termasuk proses pelaporan kepada Polda Jabar terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam menggugat Yayasan BPSMK-JB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Menurut pihak yayasan, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005 yang diduga berisi keterangan palsu sehingga 3 orang pengurus PLK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Pihak yayasan juga berharap KY bisa turun tangan dan memberikan perhatiannya agar proses persidangan bisa berjalan dengan bersih dan adil.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan Edward Seky Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) karena sering mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.

“Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali tidak datang. Baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/11/2017) malam.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment