Home Jabar Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri, Polres Majalengka Putar Balik 407 Kendaraan Pemudik Nekat

Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri, Polres Majalengka Putar Balik 407 Kendaraan Pemudik Nekat

by Admin

Majalengka, sebelas12.com – Jajaran Polres Majalengka telah memberikan sanksi putar balik sebanyak 407 unit kendaraan pemudik yang masih nekat hendak mudik, dalam Operasi Ketupat Lodaya 2021, Jumat (7/5/2021).

“Berdasarkan data dari Bag Ops Polres Majalengka Polda Jabar, penyekatan Ops Ketupat Lodaya pada Kamis kemarin, kendaraan yang diputarbalikan di wilayah hukum Polres Majalengka berjumlah 355 unit kendaraan,” ujar Kasubag Bin Ops Polres Majalengka, AKP Romdani.

Ia menambahkan, sedangkan hari ini Jumat (7/5/2021) kendaraan yang diputarbalikan di wilayah hukum Polres Majalengka sebanyak 52 kendaraan ditemukan di Pos Penyekatan yang tersebar di ruas jalan tol dan jalur arteri.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Paur Subbag Humas AIPDA Riyana menyampaikan, pemudik paling banyak didapati petugas di Pos Penyekatan yang didirikan di Gerbang Tol Kertajati dan Gerbang Tol Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, Jajaran Polres Majalengka mendirikan Pos Penyekatan sebanyak 11 titik yang tersebar di wilayah hukum Polres Majalengka untuk menghalangi masyarakat yang ingin mudik. Pendirian pos bertujuan untuk mensukseskan kebijakan pemerintah berkenaan peniadaan mudik pada lebaran 2021.

“Kepada masyarakat kami menghimbau agar mentaati peraturan pemerintah untuk lebaran tahun ini agar tidak mudik dulu karena penyebaran wabah covid 19 masih ada,” ujarnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment