Home Hukrim Langgar Prokes PPKM Darurat, Tiga Pelaku Usaha di Majalengka Didenda 1 Juta Hingga 10 Juta

Langgar Prokes PPKM Darurat, Tiga Pelaku Usaha di Majalengka Didenda 1 Juta Hingga 10 Juta

by Admin
Sidang tipiring pelanggar prokes di Majalengka

Majalengka, sebelas12.com – Sebanyak 3 pusat perbelanjaan dan satu rumah makan hingga pekerja proyek dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes), Rabu (7/7/2021).

Mereka dianggap membuka usaha yang memicu kerumunan maupun melanggar protokol kesehatan lainnya di masa diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda, mengatakan sanksi tersebut merupakan putusan hakim tunggal dalam sidang tipiring.

“Pelaku usaha dan pekerjaan proyek yang bermasalah dan terbukti melanggar prokes selama dalam PPKM Darurat tersebut, berada di wilayah Kecamatan Cigasong dan Kecamatan Majalengka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan penindakan hukum tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Ada lima orang yang kita kenai sanksi tipiring. Diantaranya, tiga orang dari pertokoan atau pusat perbelanjaan dan satu rumah makan serta satu orang lainnya dari pekerjaan proyek,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelanggar prokes tersebut dikenakan penegakan hukum berupa sidang pidana ringan di tempat, dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat tersebut.

“Kelima orang yang merupakan dari manajemen maupun pemilik pelaku usaha dan pekerjaan proyek tersebut, dikenakan pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment