Bandung, sebelas12.com – Terkait pendudukan lahan Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago yang dilakukan oleh PT Graha Multi Insani (GMI) sejak Sabtu (27/7/2024) lalu, pihak Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) meminta PT GMI untuk segera keluar dari pendudukan tanah tersebut.
Permintaan itu dilayangkan oleh Kuasa Hukum Yayasan BPSMK-JB, Benny Wullur saat unjuk rasa di depan tanah yang diduduki PT GMI di Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kota Bandung, Kamis 8 Agustus 2024.
Diungkapkan Benny, bahwa PT GMI yang membeli tanah SMAK Dago itu tidak mendasar. Pasalnya, pihak PT GMI mengaku sudah membeli dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tahun 2015. Sedangkan pada tahun 2017 masih ada gugatan dari PLK.
“Kompensasi pada negara sudah beres dan lunas. PLK sudah kita kalahkan, karena sudah terbukti tidak punya legal standing, putusan pidana sudah ada, sudah dihukum. Bagaimana mungkin pihak yang masih menggugat, artinya belum memiliki bisa menjual kepada pihak lain. Artinya ada dugaan masih sengketa, ada dugaan memasukkan keterangan tidak benar dan fakta otentik, ada dugaan seperti itu,” ungkap Benny kepada wartawan disela-sela unjuk rasa.
Benny pun menjelaskan, jika memang sebagai pemilik tanah, kenapa gugatan tidak ada yang atas nama PT GMI. Sedangkan PLK sudah dikalahkan dan PLK tidak punya legal standing.
“Jika PT Graha Multi Insani merasa tertipu, harusnya dia menggugat PLK bukannya menduduki SMAK Dago, karena orang yang menjualnya tidak punya legal standing dan sudah ada putusan pidananya,” terang Benny.
“Bagaimana mungkin orang yang tidak punya legal standing bisa jual. Apalagi kalau di notaris pasti ditulis tidak ada yang sengketa, jelas-jelas masih terus-terusan bersengketa mana bisa tanah diperjual belikan dalam keadaan sengketa,” imbuhnya.
Benny Wullur menambahkan, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memerintahkan dan memohon bantuan untuk mengamankan tanah negara. Tapi papan-papan yang bertuliskan tanah negara di SMAK Dago sudah dirusak, padahal seharusnya pihak kepolisian mengamankan tanah tersebut.
“Apalagi itu diduga dibeli dari pihak yang diduga tidak punya legal standing. Apa dasar mereka yang ada di dalam. Seharusnya kami yang ada di dalam untuk mengamankan anak-anak supaya bisa bersekolah, itu dasarnya,” katanya.
Benny pun mendesak agar pihak PT GMI untuk segera keluar dari pendudukan tanah di SMAK Dago hari ini.
“Kita sudah menang. Yang akan kami lakukan ya kami harus masuk dan minta dilindungi oleh aparat. Harus hari ini juga, kami mau masuk,” pungkasnya. (*Red)