Bandung, sebelas12.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima aspirasi dari aliansi driver online Jawa Barat terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, bertempat di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/3/2020).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono dan anggota Komisi IV DPRD Jabar, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, serta didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jabar, Yedi Sunardi.
“Aliansi driver online Jawa Barat menolak dan meminta ditinjau ulang pasal 29 terkait dengan ruas jalan kawasan perkotaan dan simpul transportasi sesuai dengan wilayah operasi dan pasal 22 terkait dengan besaran tarif angkutan sewa khusus yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif atas bawah,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono.
Imam mengatakan aspirasi tersebut akan segera diteruskan kepada stakeholder terkait untuk ditindaklanjuti.
“Aspirasi dari aliansi driver online Jawa Barat akan segera di teruskan ke pihak yang berwenang dan akan segera ditindak lanjuti lebih lanjut,” tandasnya. (*Red)