Bandung, sebelas12.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menghadiri undangan pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi Kemendagri terhadap 2 Raperda Provinsi Jawa Barat dengan Biro Hukum dan Biro BUMD, Investasi & Administrasi Pembangunan Setda Jabar, Selasa (16/3/2021).
Adapun 2 Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bogor, Bank Perkreditan Rakyat Indramayu, dan Bank Perkreditan Rakyat Cirebon hasil penggabungan menjadi Perseroan Terbatas. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pda PT. BPR Bogor Jabar (Perseroan), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Cucu Sugyati mengungkapkan, pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan beberapa hal Raperda hasil evaluasi dari Kemendagri.
“Kemudian ada juga terkait dengan penyertaan modal dan lainnya. Saya kira ini hanya penyesuaian-penyesuaian saja. Insya Allah akan didiskusikan kembali di lain waktu,” ujar Cucu.
Untuk selanjutnya pembahasan akan kembali dilanjutkan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses finalisasi. “Mudah-mudahan tanggal 26 maret bisa finalisasi sesungguhnya,” tandasnya. (*Red)