Bandung, Sebelas12 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jabar melalui Komisi I mengusulkan Perda inisiatif tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini agar keberadan perhimpunan BPSK dapat mengawal persoalan konsumen dengan baik.
Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk, ide dan usulan pembentukan Perda tentang Perlindungan Konsumen, muncul sebagai respon positif usai menerima audensi pihak BPSK Jabar. BPSK Jabar dalam menjalankan tugasnya, belum bisa optimal, untuk itu mereka perlu dukungan Peraturan Daerah (Perda).
“Namun sebelum dibentuk Pansus Raperda tentang Perlindungan Konsumen, tentunya akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Komisi I dengan meminta masukan dari berbagai pihak terutama para pratiksi hukum, akademisi dan masyarakat. Hal ini penting agar Perda yang dihasilkan nanti, benar-benar dapat mendukung peran BPSK dalam menjalankan tupoksi guna melindungi konsumen,” ujar Agam sapaan akrab Mirza Agam Gumay kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Agam menambahkan, hasil kajian dan masukan yang diterima Komisi I selanjutnya akan disampaikan ke Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar, untuk dapat diagendakan dan masuk dalam Prolegda. Setelah itu, baru dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan/disetujui atau ditolak. Kalau disetujui dapat ditindak lanjuti dengan pembentukan Pansus.
“Dalam penyelesaian sengketa konsumen bisa melalui berbagai metode, antara lain arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Hasil penyelesaian perkara tersebut dicantumkan dalam perjanjian tertulis. Agar kuat secara hukum, perjanjian dilampirkan keputusan majelis yang dibubuhi tanda tangan ketua dan anggota majelis,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agam mengatakan, Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ; Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). (*Red)