Soreang, sebelas12.com – Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung melaksanakan Tasyakur bi ni’mah, Jum’at, 21 Januari lalu, yang dihadiri semua anggota.
Namun Anggota DPRD Kabupaten Bandung menyatakan sepakat dengan mengomentari bahwa renovasi ruang komisi sangat mengecewakan.
Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung, H. Yanto Setianto, mengatakan, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terpaksa harus menutup mata karena pekerjaan oleh pihak ketiga ini, kualitasnya sangat buruk dan pekerjaannya telat tidak tepat waktu.
“Kami sedang mencoba meminta dokumen kontrak, sehingga item apa saja yang harus direnovasi dalam dokumen kontrak,” katanya kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut Yanto, konsultan pengawas bekerjanya tidak maksimal, sehingga perlu diberi raport merah oleh pihak OPD yang menugaskannya.
Yanto menvisualisasikan, kalau kinerja bidang pembangunan Gedung PUTR Kab. Bandung seperti ini, bagainana yang dibangun jauh dari Soreang. Jelas kontrolnya akan lebih sulit terjangkau.
“Kami berharap pihak-pihak yang memiliki tugas pembangunan, baik pelaksana maupun pengawas. Agar memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kualitas. Bukan asal jadi atau asal untung,” ujarnya.
Dan semua jajarang anggota Komisi C berharap, di dokumen kontrak biasanya ada larangan untuk mensubkan lagi pada pihak lain. Hal ini harus diawasi ketat, karena nge-sub lagi berarti keuntungan pun pasti berkurang yang berdampak pada kualitas pekerjaan. (*Red)