Home Hukrim Ketua SMSI Aceh Minta Penegak Hukum Usut Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalisa

Ketua SMSI Aceh Minta Penegak Hukum Usut Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalisa

by Admin
Ketua SMSI Aceh Minta Penegak Hukum Usut Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalisa

Aceh, sebelas12.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin Nainggolan, mengutuk pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh berinisial AM dan rekannya berinisial RAH.

Tindakan AM yang mengancam akan membunuh Jurnalisa, wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Upaya pengancaman akan membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediaman sang wartawan, merupakan bentuk ancaman nyata yang bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa,” ujar Aldin, Jumat, 11 November 2022.

Menurutnya ada dua hal yang telah dilanggar oleh pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama telah mengancam akan membunuh. Yang bersangkutan (AM) telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

Pasal itu lengkapnya berbunyi: Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta AM telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

“Bila AM merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya AM dapat meminta hak jawab,” katanya.

Aldin menambahkan, Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi, tapi AM tidak menggubris. Maka AM semakin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. AM harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntuhan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus-kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” tandas Aldin Nainggolan, yang juga sebagai Kepala Perwakilan Waspada di Aceh. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment