Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/267-Bapenda/2020, tanggal 24 Juli 2020, memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui program Triple Untung + (plus).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dan dukungan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, program Triple Untung Plus ini berlaku mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jabar Wilayah Bandung II Kawaluyaan, Drs. H. Rohana, MM, mengatakan, bahwa dalam program Triple Untung Plus ini, ada tiga keuntungan utama.
“Pertama, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Berikutnya, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang menunggak pembayaran PKB. Terakhir, ada pembebasan tarif progresif untuk pokok tunggakan PKB bagi wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri, ujar Rohana, saat ditemui di kantornya Jalan Kawaluyaan Raya Jatisari Bandung, Kamis (3/9/2020).
Ia menambahkan, selain tiga keuntungan utama tersebut, Bapenda Jabar juga memberikan keringanan lain untuk pemilik kendaraan bermotor, diantaranya adalah diskon PKB. Nilai diskon yang diberikan bervariasi.
“Pemilik kendaraan yang membayar pajak saat jatuh tempo hingga 30 hari sebelum jatuh tempo memperoleh diskon sebesar 2%. Selanjutnya, pembayaran pajak dalam periode lebih dari 30 – 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon sebesar 4%. Jika pembayaran dilakukan lebih dari 60 – 90 hari sebelum jatuh tempo, pemilik kendaraan mendapatkan diskon sebesar 6%. Berikutnya, untuk pembayaran lebih dari 90 – 120 hari sebelum jatuh tempo diskon yang diberikan adalah sebesar 8%. Dan bagi pemilik kendaraan yang membayar lebih dari 120 – 180 hari sebelum jatuh tempo dapat menikmati potongan PKB sebesar 10%,” tambahnya.
Sementara keringanan lain, lanjutnya, yang diberikan Bapenda Jabar yaitu diskon 100% pokok tunggakan PKB tahun kelima. Ada pula diskon sebesar 2,5% dari pokok BBNKB untuk pembelian kendaraan baru. Sangat menarik kan? Ayo manfaatkan Program Triple Untung Plus Tahun 2020 ini.
“Adapun untuk pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan lewat Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank bjb, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, dan CIMB Niaga), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB),” ujarnya.
Sementara itu, untuk pembayaran PKB 5 tahunan dan BBNKB dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk tempat kendaraan bermotor terdaftar.
“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat dimudahkan dan banyak pilihan, silahkan manfaatkan program Triple Untung Plus ini dengan sebaik-baiknya, kami siap melayani anda,” pungkasnya. (*Red)