Kab. Bandung, sebelas12.com – Masih dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah tentang pencegahan wabah Covid-19, Satgas Disiplin Protokol Kesehatan di Kecamatan Cikancung tak kendor menggelar penertiban kepada masyarakat.
Upaya penegakan hukum guna mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 ini, melibatkan beberapa personel Polsek Cikancung beserta Anggota Satpol PP Kecamatan Cikancung, Kamis (5/8/2021).
Sasaran penertiban yang dikemas melalui operasi yustisi ini, difokuskan di kawasan pemukiman penduduk, warung kopi, pasar tradisional, dan di jalur protokol.
“Satgas Gabungan di Kecamatan Cikancung terus melakukan penertiban, sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Upaya ini untuk mendukung percepatan penanganan pencegahan Covid-19 di Kecamatan Cikancung sekaligus mengoptimalkan edukasi tentang PPKM Darurat Level 4,” ujar Kanit Provos, Aiptu Yadi Junaedi yang terlibat langsung kegiatan tersebut.
Di lokasi kegiatan, tampak beberapa petugas memberikan teguran kepada warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Tak hanya diberikan teguran lisan saja, petugas juga memberikan masker gratis kepada pelanggar prokes tersebut.
“Upaya preemtif dan preventif sudah kami terapkan. Jika terus melanggar, oknum warga tak segan kami tindak tegas. Ini sebagai efek jera,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, sambil terus melaksanakan pemantauan, petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap 5M dan pola hidup sehat termasuk pemberian masker secara gratis.
“Masyarakat juga terus kami edukasikan untuk menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pola 5M sudah menjadi gaya hidup utama untuk menghadapi pandemi saat ini,” katanya.
Masih kata Aiptu Yadi Junaedi, tak hanya melakukan edukasi terhadap pelanggar prokes saja, tim gabungan juga menyampaikan pesan agar masyarakat tak menyepelekan kepatuhan terhadap prokes.
“Ini kita lakukan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” pungkasnya. (*Red)