Bandung, Sebelas12 – bank bjb berkomitmen mencegah kasus korupsi dan mengelola gratifikasi melalui tiga langkah strategis. Ketiga strategi tersebut dijalankan simultan dan terus menerus secara berkala.
Adapun cara bank bjb tersebut, sebagai berikut :
1. Sistem Sumber Daya Manusia
bank bjb tengah melakukan transformasi total. Predikat sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbaik dan terbesar di Indonesia jadi bukti nyata. Level bisnis bank bjb juga meningkat karena berada di peringkat 14 dari 115 bank nasional dengan kinerja terbaik dan kepemilikan aset terbesar di Indonesia.
Salah satu transformasi yang dilakukan adalah dengan melakukan pembenahan pada sistem sumber daya manusia. Akselerasi karir pegawai hanya dapat diraih berdasarkan prestasi kinerja yang dinilai secara objektif. Hal tersebut tentu menjawab pertanyaan miring tanpa dasar jika BUMN atau BUMD identik dengan tindakan nepotisme, termasuk tentang rekrutmen pegawai.
Langkah tersebut direalisasikan melalui konsep blended learning solution. Pegawai bank bjb dituntut terus belajar tanpa henti dan tidak menunggu untuk menjadi pintar. Terdapat tiga grand design dalam konsep bjb blended learning solution yakni learning by doing, learning by other dan learning by training.
“Dengan konsep prestasi berbasis kinerja, saya tegaskan tidak ada pegawai yang bekerja sekadarnya atau hanya sekadar bekerja. Tidak ada pegawai yang bersembunyi di bawah meja. Kalau ada maka tidak akan bertahan lama,” ujar Pemimpin Divisi Human Capital bank bjb, Dadan Yonanda.
2. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi
Gratifikasi merupakan cikal bakal dari tindakan koruptif. Menyadari hal tersebut, bank bjb bekerjasama dengan KPK membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada tahun 2011 lalu. UPG merupakan kepanjangan tangan dari KPK yang didirikan sebagai komitmen bank bjb dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
Pasalnya, aktivitas gratifikasi di kehidupan bisnis kerap kali dipandang sebagai kebiasaan yang lumrah dan menjadi bentuk dari perilaku ramah tamah. Untuk itu praktiknya dianggap wajar dan mendarah daging.
Sehingga penolakan gratifikasi dalam ranah bisnis akan berdampak pada hubungan dan kerjasama kedua pihak. UPG hadir sebagai jalan tengah karena pegawai dapat menerima bentuk gratifikasi untuk kemudian dilaporkan. Selanjutnya UPG akan mengelola dan melakukan penilaian yang komprehensif serta objektif mengenai bentuk gratifikasi.
Hal tersebut tertuang tegas dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12C ayat (1) yang menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak heran jika kemudian bank bjb dinilai memiliki penguatan terhadap penegakan terkait korupsi yang baik. Buktinya, bank bjb sering mendapat penghargaan dari KPK terkait Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang mencegah perilaku koruptif.
Beberapa penghargaan PPG dari KPK yang pernah diterima bank bjb di antaranya BUMD dengan jumlah laporan gratifikasi terbanyak dan tepat waktu selama tiga tahun yakni 2012 hingga 2014, BUMD dengan UPG terbaik pada 2014 dan 2015, serta BUMD dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik pada 2016 dan 2017.
“Dengan diraihnya penghargaan tersebut, bank bjb akan konsisten dan berinovasi untuk melaksanakan program pengendalian gratifikasi dan LHKPN. Kondisi tersebut dapat terus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan,” ujar Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan.
3. Kegiatan Keagamaan
Pada tahun 2018, bank bjb telah meresmikan Masjid Baitul Mughni yang berlokasi di kantor pusat di Kota Bandung. Pembangunan masjid tersebut merupakan representasi dari niat bank bjb dalam meningkatkan ukhuwah islamiyah di lingkungan kerjanya.
“Masjid Baitul Mughni merupakan cita-cita kami bersama sejak lama. Mari makmurkan Masjid Baitul Mughni. Semoga keberadaan masjid ini dapat meningkatkan kinerja bank bjb,” ujar Ahmad Irfan.
Aktivitas keagamaan dan siraman rohani rutin digelar oleh unit khusus yakni Badan Pembina Kerohanian Islam (Bapekis) bank bjb. Diharapkan hal tersebut dapat menghindarkan insan bank bjb dengan perbuatan tercela seperti korupsi dan lainnya.
Bahkan bank bjb turut mengundang pemuka agama terkemuka untuk memberikan siraman rohani, di antaranya Miftah Faridl, Evie Effendi, Aam Amiruddin, Dudi Mutaqien, Ihsan Jundullah, Asep Totoh Gozali, Handy Bonny dan lainnya. (*Red)