Bandung, Sebelas12 – Terkait beredarnya pemberitaan di media sosial (medsos) mengenai kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak membayar selama 2 tahun registrasi ranmornya akan dihapus, Kasubdit Regident Polda Jabar, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.Ik, angkat bicara.
“Saya meluruskan kabar di medsos, jadi bukan tidak bayar pajak 2 tahun, tetapi tidak dilakukan perpanjangan setelah STNK 5 tahun, dan tidak dilakukan perpanjangan selama 2 tahun selanjutnya, itu menurut ketentuam yang bisa kendaraan tersebut dihapus,” ungkap Satya, saat ditemui di kantornya, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta No. 748 Bandung, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya terkait dengan 2 tahun tidak membayar pajak, sebenarnya bukan masalah 2 tahun tidak membayar pajak, tetapi 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir kendaraan tersebut dapat dihapus atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident.
“Itu pun masuk dalam penghapusan data sementara yang masih memungkinkan dapat didaftarkan kembali, kalau bahasa istilah di masyarakatnya surat-surat kendaraan terblokir,” katanya.
Satya menambahkan, peraturan mengenai penghapusan registrasi ranmor tertuang di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Regident.
“Dalam Perkap No. 5 tersebut, dinyatakan bahwa kendaraan-kendaraan yang masuk daftar blokir tampungan sementara yang masih memungkinkan bisa didaftarkan lagi di saat masyarakat membayar pajak yang tertunda. Sedangkan untuk kendaraan yang benar-benar dihapus indentifikasinya dengan melalui mekanisme, contohnya kendaraan yang sudah rusak berat tidak dapat digunakan lagi dan kendaraan yang hilang akibat bencana alam itu benar-benar hilang, pada saatnya mungkin ada dalam arsip induk, kita nyatakan kendaraan-kendaraan seperti itu sudah kita hapus dari daftar regident ranmor,” terangnya.
Oleh karena, lanjutnya, atas dasar rusak berat dan bencana alam jika suatu saat ada orang yang ingin mendaftarkan lagi kendaraan yang sudah terblokir karena 2 faktor itu tidak bisa didaftarkan lagi karena sudah dihapus.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat tidak harus menunggak pajak kendaraan karena mekanisme membayar pajak sudah sangat mudah, bisa lewat e-samsat dan ATM tidak harus ke datang ke Samsat. Sehingga masyarakat wajib pajak tentu dapat membayarkan pajak kendaraan sebagai kewajiban sebagai warga negara patuh dan taat pajak,” pungkasnya. (Herly/Rian)