Karawang, sebelas12.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Karawang saat libur Natal dan Tahun baru, Kepolisan Resort (Polres) Karawang bersama dengan Tim Asistensi gencar melaksanakan himbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lokasi wisata diantaranya Pantai Samudera Baru, Sabtu (2/1/2021).
Kegiatan melibatkan Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra S.Ik, MH, M.Si, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo, Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Fasaribu S.Ik, MH, Kapolsek Pedes AKP. Ade Firmansyah, SE, Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab Syahroni, SH, Tim Asistensi Polres Karawang, Sat Pol PP Kab. Karawang dan Dinas Kesehatan Kab. Karawang.
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolri No.Mak /4/XII/ 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Prokes dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru untuk mematuhi prokes, Peraturan Bupati Karawang terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Karawang,” ujar AKBP Rama Samtama Putra.
Dalam kegiatan tersebut kapolres dan tim menghimbau agar pengelola Pantai Samudera Baru menerapkan prokes dan memberikan peringatan jika melanggar ketentuan, tempat wisata akan ditutup.
Dan Kerumunan pengunjung disepanjang pantai diberi himbauan untuk meninggalkan lokasi terutama kendaraan yang berplat “B” dan diluar Karawang demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Agar prokes tetap dilaksanakan oleh masyarakat dengan mematuhi 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak. Kita ingatkan pengelola tempat wisata menerapkan prokes kepada pengunjung yang datang,” tandasnya. (*Red)