Bandung, Sebelas12 – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu untuk jalur zonasi (90%), jalur prestasi (5%) dan perpindahan (5%).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, DR. Dewi Sartika menjelaskan, bahwa simulasi Jalur Zonasi (90%) terdiri dari Zonasi Jarak (70%) didalamnya termasuk dari jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan 20% lagi Zonasi Kombinasi.
“Sedangkan Jalur Prestasi 5% terdiri dari Prestasi UN (2,5%) dan Prestasi Non UN (2,5%). Untuk Prestasi UN, calon siswa memiliki prestasi UN sangat bagus nilainya (Nilai UN setiap mata pelajaran diatas 80),” ujarnya.
Dewi menambahkan, Jalur Prestasi Non UN, tetap memperhatikan prestasi UN-nya, namun, calon siswa tersebut memiliki prestasi / Juara seperti bidang Olahraga, Hafiz Alqur’an, Senibudaya atau bidang lainnya, yang dibuktikan dengan Sertifikat/ Piagam prestasi yang diraih. Selain itu, jalur Prestasi Non UN akan diadakan test kemampuan/ kompetensi sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
Sementara itu, terkait jalur Perpindahan (5%), dimana siswa tersebut mengikuti orangtuanya yang pindah kerja. “Misalkan orang tuanya semula kerja di Surabaya sekarang pindah ke Bandung. Maka si calon siswa tersebut saat mendaftar ke SMA/SMK di Bandung, harus melampirkan surat pindah kerja orangtuanya, walaupun KK masih KK Surabaya,” pungkasnya. (*Red)