Kab. Bandung, sebelas12.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 lalu. Dimana tersangka J (46) mencabuli korban yang masih berusia di bawah umur.
“Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena terguna-guna atau kena pelet,” katanya, Senin, 21 Maret 2022.
Setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).
“Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit ke bagian sensitif anak korban yakni AR,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah seksualnya terhadap korban AR. Selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap WI (16).
“Pada saat itu ada anak korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua, akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI,” kata Kusworo.
Mendapat laporan dari orang tua korban, akhirnya Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022.
“Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah seksualnya saja,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengucapkan terima kasih karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani dan ditindaklanjuti dengan serius oleh Polresta Bandung Polda Jabar.
“Polresta Bandung Polda Jabar cepat tanggap dalam menanggapi laporan dari masyarakat, ini dibuktikan dengan segera diamankannya pelaku,” ujar Ibrahim Tompo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J diaancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (*Red)