Bandung, sebelas12.com – Kasus pembunuhan purnawirawan TNI di wilayah hukum Polres Cimahi, menjadi perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana M.Si, sehingga penanganannya yang tadinya ditangani oleh Polsek dan Polres Cimahi, sekarang ditarik ke Dit Reskrimum Polda Jabar.
Dimana dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang, menjadi 12 orang saksi serta telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru, seperti dari keterangan awal yang diberikan oleh para tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.
“Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahin oleh korban ternyata itu tidak benar,” ujar Ibrahim Tompo.
“Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar,” imbuh Ibrahim Tompo.
Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukumannya ini bisa seumur hidup
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info-info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi-informasi yang tidak benar dan juga tidak percaya kepada hoax,” katanya.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar betul-betul mendapatkan informasi yang faktual,” tanbahnya.
Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini, sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada.
“Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum,” tandas Ibrahim Tompo. (*Red)