Home Jabar Kabid Humas Polda Jabar : 15 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes PPKM Darurat Jalani Sidang Tipiring

Kabid Humas Polda Jabar : 15 Pelaku Usaha Pelanggar Prokes PPKM Darurat Jalani Sidang Tipiring

by Admin
Sidang Tipiring pelaku usaha pelanggar prokes di Majalengka

Majalengka, sebelas12.com – Tim Gabungan Satgas Covid-19 Polres Majalengka Polda Jabar menjaring sedikitnya 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar, Sabtu (10/7/2021).

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Polres Majalengka Polda Jabar gencar mengadakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar ketentuan PKKM Darurat. Pemerintah menghimbau warga, termasuk para pelaku usaha agar mematuhi aturan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, bersama unsur terkait, gabungan Satgas Covid-19 Polres Majalengka Polda Jabar menjaring 15 pemilik pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kadipaten dan Kecamatan Jatiwangi, dan dilakukan sidang tipiring penegakan prokes dalam rangka PPKM Darurat.

Ops Yustisi PPKM Darurat dilaksanakan mulai hari Kamis, 8 Juli 2021 dan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 dipimpin Kabag ops Polres Majalengka Polda Jabar, didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan personel Reskrim, Kasat Sabhara dan 9 personel Polres Majalengka dan melibatkan Satpol PP, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Majalengka.

“Kepada 15 pelanggar prokes selaku pemilik pelaku usaha tersebut, dilakukan penegakan hukum dengan Tipiring, dasar Perda Provinsi Jabar No. 5/ 2021 perubahan Perda no 13 tahun 2018 dan dilakukan penindakan berupa metode sidang di tempat bagi pelanggar,” terang Kabid Humas.

Ia menambahkan, warga yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat membuat surat berita acara pemeriksaan sebelum sidang tipiring penegakan prokes. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment