Home Headline JPU Tuntut Terdakwa Pengurus PLK 1 Tahun 6 Bulan

JPU Tuntut Terdakwa Pengurus PLK 1 Tahun 6 Bulan

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Sidang lanjutan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, atau yang biasa disebut kasus SMAK Dago untuk ke-21 kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/2/2018).

Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa 3 (tiga) Gustav Pattipeilohy. Pekan lalu agenda pembacaan tuntutan ditunda lantaran JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya.

“Perbuatan terdakwa Gustav Pattipeilohy sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 266 ayat 1 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi dan ahli serta barang bukti,” baca JPU Suharja yang bergantian membacakan tuntutan dengan JPU Indra.

Dalam pembacaan tuntutan, poin dalam fakta-fakta persidangan diantaranya, bahwa Het Christelijk Lyceum (HCL) adalah perkumpulan yang dilarang sesuai dengan Perpu No. 50 Tahun 1960, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukan kelanjutan HCL, PLK sudah dibubarkan, Ketua PLK sebelumnya sudah pernah dipidana berulang, PLK dibokir Kemenkum HAM, dan pengesahan PLK tahun 2017 tidak menyebutkan kelanjutan dari HCL.

“Terdakwa 3 (tiga) Gustav, telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa 1 (satu) Maria Goretti, terdakwa 2 (dua) Edward Soeryadjaya dan pengurus PLK lainnya merubah data otentik, dengan melakukan rapat di hotel daerah Bandung untuk dibuatkan akta notaris No. 03/18 November 2005 kepada saksi Resnizar Anasrul, SH,” terang JPU Indra.

JPU menutut Gustav dengan dakwaan Pasal 266 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan kurungan 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, mengenai terdakwa Edward Soeryadjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera meminjamkan Edward Seky Soeryadjaya untuk persidangan keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung menyusul adanya permohonan peminjaman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, seperti dilansir antaranews.com

“Kita sudah menerima (surat permohonan peminjaman), saat ini tinggal koordinasi pelaksanaannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Ia juga menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh terkait permohonan peminjaman tersebut. “Yang jelas kita akan saling mendukung di dalam penegakkan hukum,” katanya.

Perlu untuk diketahui, bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya saat ini sedang ditahan oleh Kejagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pensiun PT. Pertamina (Persero) senilai 1,4 Trilyun. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment