Home Hukrim JPU Minta Hakim Terbitkan Penetapan Jadwal Sidang Terdakwa Edward Soeryadjaya

JPU Minta Hakim Terbitkan Penetapan Jadwal Sidang Terdakwa Edward Soeryadjaya

by Admin

Bandung, Sebelas12 – Kali ke 15 persidangan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan Palsu yang dibuat di notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/11/2017).

Seperti sidang-sidang sebelumnya, terdakwa yang hadir hanya Gustav Pattipeilohy, sementara 2 terdakwa lainya yaitu Edward Seky Soeryadjaya dan Maria Goretti tak terlihat batang hidungnya.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, SH, hanya membaca sepintas surat dari Yayasan BPSMKJB yang isinya meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu, yang di buat di notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Suharja meminta kepada majelis hakim agar diterbitkan penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan, mengingat sekarang ini terdakwa Edward Seky Soeryadjaya meringkuk di tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, hakim menolak permohonan JPU dengan alasan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya sudah ada putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, sehingga tidak bisa disatukan dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Gustav, putusan sela dan penetapan pengembalian berkas yang diperlihatkan dalam persidangan hari ini.

Majelis hakim juga menyampaikan apabila JPU ingin menghadirkan terdakwa Edward Seki Soeryadjaya, maka JPU dapat melimpahkan lagi berkasnya ke Pengadilan. Namun JPU menyampaikan dalam sidang bahwa sejak putusan sela 2 bulan lalu hingga hari ini JPU belum menerima pengembalian berkas.

Oleh karena terdakwa Edward Seki Soeryadjaya saat ini ditahan di Kejaksaan Agung RI, maka JPU minta penetapan penjadwalan sidang terhadap terdakwa Edward Seki Soeryadjaya. Adanya Putusan Sela yang telah diputus pada persidangan sebelumnya yang menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak dapat dilakukan dengan alasan sakit dan akan dilakukan pemeriksaan bila telah sembuh dari sakit. Dikarenakan saksi Notaris tidak hadir, majelis hakim menunda persidangan Selasa pekan depan (5/12/2017).

Terkait dengan hal tersebut, JPU Suharja usai persidangan mengatakan, pihaknya akan tetap meminta kepada majelis hakim agar ada penetapan untuk terdakwa Edward. “Kami akan meminta majelis hakim agar mengeluarkan salinan putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, bila itu terjadi kami akan melimpahkan kembali pemeriksaan terdakwa Edward Seki Soeryadjaya ke pengadilan Negeri,” katanya.

Dirinya menambahkan, bahwa untuk menghadirkan Terdakwa Edward Seki Soeryadjaya di persidangan harus pinjam tahanan ke Kejaksaan Agung RI dimana terdakwa di tahan saat ini, untuk hal tersebut akan berkoodinasi dengan kejagung. “Dan setelah itu kami akan berkoordinasi dengan Kejagung,” tutupnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment