Kab. Bandung, Sebelas12 – Program pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2, dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat sudah berlangsung sebulan lebih sejak digulirkan 1 Juli 2018 lalu. Program tersebut rencananya dilaksanakan selama 2 bulan, sampai 31 Agustus 2018 mendatang.
Kanit Regident Polres Bandung, Iptu Sudir mengatakan wajib pajak (WP) khususnya di wilayah Polres Bandung di Samsat Soreang dan Samsat Rancaekek sangat antusias menyambut baik program tersebut.
“Dengan ditiadakan denda PKB dan bebas biaya BBNKB 2 ada keuntungan bagi masyarakat dalam bidang yudisial. Yang tadinya mereka tidak mau bayar pajak kendaraan ada keinginan bayar pajak, karena harga yang dibayarkan lebih murah dari biasanya,” katanya ketika ditemui di kantornya di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara No. 1 Soreang, Kab. Bandung, (Rabu 1/8/2018).
Diakui Sudir, pihaknya juga sangat mendukung program ini, diantaranya saja dengan menambah jam kerja. “Jajaran kami sangat mendukung dengan menambah jam, untuk proses registrasi BBN 2 anggota bisa sampai jam 5 atau jam 6. Hal tersebut dilakukan agar proses BBN 2 bisa lebih cepat. (Rian/Herly)