Majalengka, sebelas12.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos, MM, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, di Aula DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, 3 Desember 2022.
Acara sosialisasi yang dihadiri pengurus DPC, BSPN, BAPPILU dan Tim IT PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka berlangsung khidmat.
Ineu Purwadewi dalam keterangannya mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.
“Jadi, hari ini kita melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak, secara substansi Perda ini memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak kita,” ujar Ineu Purwadewi, kepada wartawan, Sabtu, 3 November 2022.
Menurutnya dalam batas kewenangannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menjamin terpenuhinya hak anak serta melakukan tanggung jawabnya dalam perlindungan anak.
“Melalui Perda ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” pungkasnya. (*Red)