Kab. Bandung, sebelas12.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Hj Cucu Sugyati, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat di Kampung Batu Jalan Raya Banjaran Rencong, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Desember 2022.
Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, menurut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung, sangat penting diketahui dan dipahami oleh masyarakat, tidak terkecuali warga Jawa Barat. Karena, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara.
Hj Cucu yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar ini menjelaskan, bahwa anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Hal ini tercantum dalam Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ditambahkan Hj. Cucu, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu Perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak. Untuk itu, seluruh anggora DPRD Jabar akan rutin mensosialisasikan Perda ini.
“Kenapa ada sosialisasi perda ini? Karena anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” tandasnya. (*Red)