Cimahi, sebelas12.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, dan menyambut Hari Jadi Kota Cimahi yang ke-21, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, melaksanakan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat yang melintas di Kota Cimahi, yang akan digelar selama tiga hari, mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 9 Juni 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana didampingi Kepala DLH Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, meninjau secara langsung pelaksanaan uji emisi hari pertama.
Ngatiyana mengatakan, bahwa kegiatan uji emisi merupakan langkah nyata dari komitmen Pemkot Cimahi dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.
Sementara tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi, sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi. Hal ini juga dilaksanakan dalam mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.
“Dengan uji emisi kita dapat mengetahui tingkat polusi di perkotaan, di Kota Cimahi Alhamdulillah masih banyak kendaraan yang lulus uji emisi,” ungkap Ngatiyana selepas meninjau dan memantau langsung pelaksanaan uji emisi.
Ia menambahkan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.
Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, di antaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon. Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
“Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ngatiyana menjelaskan, target kendaraan yang akan diuji pada uji emisi kali ini adalah sebanyak 600 kendaraan untuk kendaraan roda empat pribadi atau kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan solar.
Adapun teknis kegiatan uji emisi dibagi selama tiga hari, dengan kuota kendaraan sebanyak 200 kendaraan per hari. Hari pertama kegiatan yakni tanggal 7 Juni 2022 bertempat di Jl. Gedung Empat Kota Cimahi, uji emisi hari ke dua dilaksanakan pada 8 Juni 2022 di Jl. HMS. Mintaredja, SH Kota Cimahi dan hari terakhir, 9 Juni 2022 di Pasar Citeureup Jl. Sangkuriang Cipageran Kota Cimahi. (*Red)