Home Ekbis Harapkan Win Win Solution, Nasabah AJK Minta OJK Cabut Sanksi PKU dan Dikabulkannya Praperadilan

Harapkan Win Win Solution, Nasabah AJK Minta OJK Cabut Sanksi PKU dan Dikabulkannya Praperadilan

by Admin
Harapkan Win Win Solution, Nasabah AJK Minta OJK Cabut Sanksi PKU dan Dikabulkannya Praperadilan

Bandung, sebelas12.com – Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life mengharapkan win win solution atau keputusan saling menguntung terkait masalah yang sedang terjadi.

Mereka berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) AJK yang mengalami gagal bayar pada tahun 2020 lalu. Selain itu, nasabah pun meminta OJK tidak mengeluarkan keputusan cabut izin usaha (CIU) AJK.

Kuasa hukum sejumlah nasabah AJK dan Ketua Tim 5, Benny Wulur, mengungkapkan, dirinya menangani puluhan nasabah AJK yang ada di Kota Bandung. Sementara total nasabah AJK se-Indonesia diperkirakan mencapai 8 ribu orang. AJK mengalami gagal bayar dengan total dana mencapai Rp6,4 triliun. Namun, kata Benny, saat ini sejak gagal bayar, pihak AJK sudah mengembalikan dana sekira Rp1,37 triliun.

“Yang belum dibayarkan sisanya ada sekitar Rp5,4 triliun. Tapi kami menilai AJK ini memiliki itikadi baik kepada nasabah,” ujar Benny kepada wartawan, di salah satu cafe di Mekar Wangi Bandung, Sabtu, 7 Januari 2023.

Lebih lanjut Benny mengungkapkan, saat ini AJK dilaporkan ke Polri terkait kasus gagal bayar itu oleh sebagian nasabah lain yang tak bergabung dengannya. Tak cuma itu, ada juga gugatan perdata yang dilayangkan.

“Dengan adanya PKU dari OJK terhadap AJK, lalu ada laporan pidana dan gugatan perdata, dana nasabah akan semakin sulit dan semakin lama akan dikembalikan. Kita tahu sendiri bagaimana lamanya proses hukum di Indonesia,” katanya.

Benny dan nasabah di Bandung, meyakini AJK masih beritikad baik untuk membayarkan dana nasabahnya.

“Namun dengan kondisi kasus pidana, gugatan perdata serta PKU dari OJK, sentimen pasar pun akan jadi negatif dan investor pun akan mundur. Yang dirugikan jelas saja para nasabah ini,” terangnya.

Harapkan Win Win Solution, Nasabah AJK Minta OJK Cabut Sanksi PKU dan Dikabulkannya Praperadilan2
Sejumlah nasabah AJK saat memperlihatkan polis asuransi AJK. (Rian)

Sejauh ini, lanjut Benny, perwakilan dari AJK turut berperan aktif dalam berkonunikasi dengan nasabah. Sebagai Ketua Tim 5, Benny bertugas berkoordinasi antara nasabah dengan OJK.

“Kami berharap OJK mendukung perdamaian yang telah disepakati oleh para pemegang polis dan PT AJK. Apalagi pertemuan antara para nasabah dengan PT AJK difasilitasi oleh OJK,” ujarnya.

Terkait kasus pidana, pejabat AJK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar ini. Namun, pihak AJK mengajukan praperadilan karena kasus ini bersifat perdata.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan, sehingga rekening bisa dibuka kembali dan peluang pengembalian dana semakin terbuka. Kami ingin win win solution dan nasabah dibayar. Dengan adanya SUB-ORDINATED LOAN (SOL) dan percepatan properti, mudah-mudahan ini jadi solusi bagi nasabah kami. Dengan kasus pelaporan pidana, perdata hingga PKU dari OJK ini, kami tidak mau lah menang jadi arang yang kalah jadi abu,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga meminta Kapolri dan Kabareskrim untuk tidak lagi melanjutkan melakukan blokir rekening AJK maupun menyita aset AJk.

“Karena itu akan merugikan nasabah. Kalau itu berlanjut nasabah khawatir akan cuma dapat zonk,” kata Benny.

Sementara salah satu nasabah AJK, Irhan (38), dari sekian nasabah AJK di Bandung yang diwakili Benny Wulur, megaku sudah menyimpan uangnya di AJK untuk asuransi kesehatan dan investasi sejak 2018.

“Selama itu saya merasakan manfaat dari investasi di AJK. Namun sejak kasus gagal bayar ini, uang saya terancam tak kembali,” kata Irhan.

Irhan mengaku kerugian yang didapatnya atas gagal bayar dana di AJK ini mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian saya mencapai miliaran. Kami berharap semua pihak, bisa fokus cari solusi untuk kepentingan bersama. Jangan seperti ini, betul seperti pak Benny, jangan sampai yang menang jadi arang yang kalah jadi abu,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 OJK menerbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT AJK karena melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sanksi itu ditetapkan melalui surat OJK Nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Setelah dikenakannya sanksi tersebut, AJK dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment