Karawang, sebelas12.com – Polres Karawang Polda Jabar menggelar operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2022 di wilayah Kabupaten Karawang, Minggu, 18 Desember 2022.
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dengan sasaran premanisme, curas, curat, curanmor, handak, senpi, sajam, obat-obatan terlarang, miras di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.
Hasilnya, dalam sepekan Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan satu tersangka sekaligus memiliki menyimpan obat-obatan terlarang.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa Ops Pekat Lodaya ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi guna menjaga kondusifitas wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Para pelaku melakukan aksinya di lokasi dan wilayah yang berbeda. Dalam Ops Pekat ini Polsek jajaran Polres Karawang Polda Jabar gencar melakukan pengungkapan kasus tindak pidana, dengan informasi yang didapat dari masyarakat maupun media sosial, tim bergerak cepat hingga para pelaku dapat ditangkap.
Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, bahwa ke 4 pelaku berinisial DR, AF, SA, dan TW.
Lebih jauh diungkapkan bahwa pelaku DR ditangkap pada Rabu 7 Desember 2022 pukul 10.00 WIB, oleh Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar, pelaku melakukan tindak pidana curat roda dua yang terjadi pada hari Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 06.30 Wib di kontrakan Kp. Krajan RT 03/01 Desa Jomin Timur.
Sepeda motor yang digasak pelaku Honda ACHIM21B04 AT milik Rizky Aditya yang tengah diparkir di halaman kontrakan, diketahui setelah melihat CCTV bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor sebanyak 2 orang, sementara rekan pelaku JN saat ini masih diburu oleh Tim Resmob Polres Karawang Polda Jabar.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 gagang kunci T, 2 mata kunci T, Kunci magnet, 1 tas slempang warna hitam, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih merah, tanpa nopol, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna krem, tanpa nopol, rekaman CCTV kontrakan TKP dan para pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.
Selanjutnya pelaku AF dan SA diamankan pada Selasa 13 Desember 2022 pukul 09.15 WIB, pelaku melakukan curat kendaran roda dua milik Korban Khorul Anam.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci kontak motor yang akan dicuri, dengan aksi kurun waktu pukul 02.00 wib sampai dengan 05.00 WIB, ketika diamankan pelaku berada di Dusun Kendaljaya Barat.
“Selain pelaku, kita juga amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih, 1 unit Sepada motor Honda Beat Street Hitam, 1 buah mata kunci, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak,” terang Kasat.
Kasat menambahkan, timnya juga melakukan penangkapan pelaku curat roda dua dan memiliki menyimpan obat-obatan terlarang jenis Alphzolam 1 dan jenis Deazepham berinisial TW.
“Pelaku TW melakukan aksinya pada Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 01.30 WIB, dengan TKP di halaman kontrakan Dusun Kalikalapa RT 09/04 Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang,” ungkap Kasat.
“Pelaku mendorong motor hasil curian dan akan membeli bensin di tempat penjualan bensin eceran, langsung dilakukan penangkapan sehubungan korban memberitahukan kepada kami bahwa sepeda motor Honda trailnya CRF hilang dalam keadaan habis bensin, sehingga piket Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa sepeda motor trail merk Honda CRF warna hitam merah, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan dilakukan penggeledahan diketemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Trail merk Honda CRF No.Pol T-2359-RJ, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No.Pol T-3913-D sekaligus barang bukti obat-obatan berupa Alphazolam sebannyak 42 lembar @ 10 butir dan Neazepham 500 butir warna putih,” katanya.
Para tersangka tersebut ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat maupun CCTV, berbekal ciri-ciri pelaku tim dapat meringkus para pelaku.
“Kami imbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi khususnya dalam memarkirkan kendaraannya. Laporkan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ataupun yang berpotensi menganggu Kamtibmas kepada kami melalui layanan Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek, Waspada! karena tindak kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kepada siapapun,” tandasnya. (*Red)