Indramayu, sebelas12.com – Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, mengamankan 5 botol minuman keras (miras) berbagai merk, Rabu, 18 Mei 2022.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Lelea, AKP H. Moh Sayidin.
“Kami mengamankan minuman keras berbagai merk dari inisial Y (35) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menyebut, miras tersebut didapati hasil dari patroli KRYD Cipta Kondisi di Wilkum Polsek Lelea dengan sasaran C-3 (Curat, Curas dan Curanmor) penyalahgunaan senjata tajam, premanisme, prostitusi, narkotika, miras, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menciptakan kondisi situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu Polda Jabar, khususnya di wilayah hukum Polsek Lelea Polres Indramayu Polda Jabar.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga,” katanya. (*Red)