Home Bandung Raya Folmer Tegaskan Pembangunan Teras Cihampelas Dari Awal Sudah Melanggar Aturan!

Folmer Tegaskan Pembangunan Teras Cihampelas Dari Awal Sudah Melanggar Aturan!

by Admin
Terkait Parkir Teras Cihampelas, Folmer Tegaskan Pemkot Bandung Gagal Paham dan Rampas Hak Pelaku Usaha

Bandung, sebelas12.com – Pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung Pasal 67 Nomor 10 Tahun 2015-2035.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi.

Folmer melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah SKY WALK Pedestrian Layang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 Perda Nomor 10 Tahun 2015-2035 Tentang RDTR Kota Bandung.

Namun saat ini Pemkot Bandung malah mengalihfungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas, alias menjilat air ludah sendiri.

“Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober 2022.

“Bukan kita tidak peduli dengan PKL, tapi soal aturan yang dilanggar Pemkot Bandung soal pemanfaatan ruang terbuka,” imbuhnya.

Lebih lanjut Folmer mengungkapkan, bahwa pembagunan Teras Cihampelas itu awalnya untuk mengurai kemacetan yang ada di kawasan Cihampelas. Tapi saat ini dengan beralih fungsi malah muncul masalah baru. Seperti lahan parkir yg minim, kantung parkir yang tidak tersedia untuk pengunjung dan lainnya.

“Itu (Teras Cihampelas) sejak awal direncanakan untuk pejalan kaki, yang terhubung dari jalan Gelap Nyawang di Taman Sari sebagai Park and Ride, sehingga kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar bisa terurai,” ungkapnya.

Pembangunan yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu dinilai tidak memenuhi standar bahkan berpotensi pada kegagalan struktur.

“Kita sudah ingatkan beberapa kali, namun tidak pernah digubris,” tandasnya. (Tim)

Related Posts

Leave a Comment