Home Bandung Raya DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna dengan Agenda Pengumuman Pemberhentian Ajay Sebagai Wali Kota

DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna dengan Agenda Pengumuman Pemberhentian Ajay Sebagai Wali Kota

by Admin
DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna dengan Agenda Pengumuman Pemberhentian Ajay Sebagai Wali Kota

Cimahi, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Cimahi Masa Jabatan 2017-2022 dan Usulan Pengangkatan Wakil Wali Kota Menjadi Wali Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan 2017-2022, bertempat di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jl. Dra Hj. Djulaeha Karmita No.5, Kota Cimahi, Rabu, 6 Juli 2022.

Pada sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnaen, menyampaikan bahwa Pimpinan DPRD Cimahi telah menerima tembusan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1379 Tahun 2022 Tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat, yang memutuskan :

  1. Mengesahkan Pemberhentian tidak hormat H. Ajay M. Priatna, MM dari jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
  2. Menunjuk Letkol (Purn) Ngatiyana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Cimahi sampai dengan dilantiknya Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Cimahi sisa masa jabatan tahun 2017-2022.

Achmad Zulkarnaen menambahkan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat satu (1) Undang-Undang No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undanh No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah Juncto pasal 179 ayat satu (1) disebutkan bahwa dalam hal Wali Kota berhenti, karena:
A. Meninggal Dunia
B. Permintaan Sendiri
C. Diberhentikan, maka Wakil Wali Kota menggantikan Wali Kota.

“Sesuai Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang,” terang Achmad Zulkarnaen.

Lebih lanjut Achmad Zulkarnaen menjelaskan bawah Pasal 173 ayat satu (1) huruf (C) menyebutkan dalam hal Wali Kota berhenti karena diberhentikan maka Wakil Wali Kota menggantikan Wali Kota.

Pasal 174 ayat (4) menyebutkan DPRD Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Walikota menjadi Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

“Pasal 173 ayat satu (1) huruf (C) menyebutkan dalam hal Walikota berhenti karena diberhentikan maka Wakil Walikota Menggantikan Walikota,” jelasnya.

Berpedoman pada ketentuan peraturan tersebut diatas, lanjut Achmad Zulkarnaen, serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, mka pada hari ini akan dilaksanakan pengumuman pemberhentian Wali Kota Cimahi masa Jabatan 2017-2022 dan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Cimahi sisa masa jabatan 2017-2022 yang telah disepakati dan akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Plt. Wali Kota.

“Dengan telah ditandatangani bersama berita acara, pengumuman pemberhentian Wali Kota Cimahi masa jabatan 2017-2022 dan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Cimahi sisa masa jabatan 2017-2022, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan,” ujar Achmad Zulkarnaen.

Sesuai ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pengajuan pemberhentian Wali Kota dan pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota dimaksud ke Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapannya.

“Berikutnya kita tunggu keluarnya SK pengangkatan Ngatiyana jadi Wali Kota dan karena jabatannya kurang dari 18 bulan, maka Ngatiyana nantinya tidak didampingi seorang Wakil Wali Kota,” jelas Achmad Zulkarnaen.

Pada kesempatan yang sama, Ngatiyana menyatakan dirinya akan mengikuti mekanisme dan aturan yang ada, akan melaksanakan tugas yang diemban untuk mendukung tugas pemerintah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat.

“Karena sebuah jabatan bukanlah segala-galanya, yang saya pikirkan bagaimana agar pelaksanaan tugas di sisa masa jabatan saya dapat berjalan dengan lancar,” ujar Ngatiyana usai rapat Paripurna.

Hadir pada Kegiatan Rapat Paripurna tersebut, Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, Sekda Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, S.Si, MM, Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir. H. Achmad Zulkarnaen, MT, Sekwan DPRD Cimahi, Totong Solehudin, S.Sos, M.Si, anggota DPRD Kota Cimahi, Camat se-Kota Cimahi, Lurah se-Kota Cimahi beserta tamu undangan. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment