Bandung, sebelas12.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., memimpin rapat paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap 5 Raperda Usul Wali Kota dan Pendapat Wali Kota terhadap 1 Raperda usul Prakarsa DPRD, di Gedung DPRD, Rabu, 6 November 2024.
Kelima Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Kemudian 1 Raperda yang merupakan usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dimana menyatakan bahwa Pembicaraan Tingkat I dalam hal Rancangan Perda yang berasal dari Wali Kota terdiri dari Penjelasan Wali Kota dalam rapat Paripurna mengenai rancangan Perda; Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda dan Tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi.
Selanjutnya pada Pasal 19 ayat (3) huruf b Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Tata Tertib dimaksud, disebutkan bahwa Pembicaraan Tingkat I dalam hal Rancangan Perda yang berasal dari DPRD terdiri dari Penjelasan Pimpinan Bapemperda, Pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Perda, Tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Wali Kota.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap 5 Raperda yang berasal dari Wali Kota. Penyampaian PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Eko Kurnianto W., S.T., Kemudian penyampaian PU Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) oleh Agus Hermawan, S.A.P.
Kemudian penyampaian PU Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) oleh Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Penyampaian PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) oleh Rieke Suryaningsih, S.H., dan Penyampaian PU Fraksi Gabungan Nasional Demokrat oleh Dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD.,KHOM.,MMRS.,FINASIM.
Selanjutnya penyampaian PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh AA Abdul Rozak S.PD.I., M.Ag., dan penyampaian PU Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Yoel Yosaphat, S.T.
Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian Dokumen Pandangan Umum Fraksi dari pimpinan DPRD kepada Pj. Wali Kota Bandung. Untuk agenda pembahasan terhadap 6 Raperda tersebut, akan dibentuk 4 (empat) Panitia Khusus. (*Red)