Soreang, sebelas12.com – Terkait dengan rotasi mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung belum menerapkan sistem yang baik.
Hal itu disampaikan Sekertaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Tedi Surahman. Dan Komisi A telah melakukan pemanggilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Bandung pada awal Januari 2022.
“Komisi A DPRD Kabupaten Bandung telah memanggil BKPSDM, Alhamdulillah hadir lengkap termasuk Kepala Badan-nya, menanyakan terkait dengan proses mutasi rotasi dan promosi,” ungkap Tedi, kepada wartawan, Selasa, 18 Januari 2022.
Diungkapkan Teddy, banyak pertanyaan yang diajukan oleh komisi A terkait proses tersebut, pasalnya ada beberapa masukan dan informasi dari masyarakat, ada yang secara tiba-tiba menduduki jabatan tertentu, padahal sebelumnya itu tidak diproyeksikan atau terkait dengan adanya mutasi yang baru beberapa saat sudah dimutasikan lagi.
Dari hasil informasi dan jawaban yang disampaikan oleh dinas terkait, Komisi A menilai bahwa ada proses yang tidak berjalan dengan baik karena di Kabupaten Bandung belum menerapkan sistem yang baik.
“Karena kita juga koordinasi dengan BKPSDM atau BKD Provinsi Jawa Barat hal itu sudah melalui sistem. Dimana ada manajemen talenta kepegawaian yang memiliki kapasitas itu, otomatis nanti akan menduduki posisi sebagaimana fasilitas yang dimilikinya,” jelasnya.
Tedi menambahkan, kalau dilihat di Provinsi Jawa Barat penilaiannya berjalan, jadi akan ketahuan siapa yang akan menduduki posisi tersebut, jadi harus benar-benar the right man on the right job itu diterapkan sesuai dengan kemampuannya.
Sekalipun kalau dilihat dari sisi pendidikan tidak linier, kata Teddy, namun kalau urusan yang sifatnya managerial tersebut tidak mesti harus linier, berbeda dengan yang urusan teknis harus pas dengan pendidikannya.
“Kita menemukan itu di kabupaten Bandung di beberapa OPD, mungkin juga sudah sama-sama kita ketahui secara tiba-tiba ada Sekdis atau Kabid, padahal sebelumnya kita juga tidak pernah memproyeksikan hal itu,” ungkapnya.
Upaya yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Bandung untuk jangka panjangnya Komisi A akan mendorong agar Kabupaten Bandung menerapkan sistem yang sudah diatur oleh PemerintaH Provinsi Jawa Barat dan sudah diikuti oleh Kabupaten/Kota lainnya, sehingga dari sisi subjektivitas bisa diminimalisir.
“Untuk jangka pendeknya agar proses kemarin segera dievaluasi lagi oleh pihak eksekutif,” tutupmnya. (*Red)