Home Bandung Raya DPRD Kabupaten Bandung Gunakan Hak Inisiatifnya dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas

DPRD Kabupaten Bandung Gunakan Hak Inisiatifnya dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas

by Admin
DPRD Kabupaten Bandung Gunakan Hak Inisiatifnya dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas

Kabupaten Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggunakan hak inisiatifnya, dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas yang ada di Kabupaten Bandung.

Karena selama ini kaum disabilitas di Kabupaten Bandung kurang mendapat perhatian yang maksimal dari Pemkab Bandung.

”Saya mengusung rancangan peraturan daerah (raperda) disabilitas, berangkat dari kepedulian pada penyandang disabilitas Kabupaten Bandung yang belum mendapatkan perhatian yang maksimal,” terang Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H.Sugianto, S.Ag, M.Si, Rabu, 29 Maret 2023.

Ia menambanhkan, pada hari ini (23/3/2023) para penyandang disabilitas sebagai warga Kabupaten Bandung, tentunya memiliki hak dan kewajiban sebagai masyarakat yang harus diposisikan sama terutama dalam peningkatan pemberdayaan dan perlindungannya.

Kaum disabilitas di Kabupaten Bandung, lanjut Sugianto, hak-haknya secara nyata harus dilindungi, sehingga kasetaraan dengan masyarakat lainnya betul-betul mendapat jaminan, terutama pada saat Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Kegiatan (Properda)-nya sudah diterbitkan.

Oleh karena itu, dengan sidang paripurna yang dilaksanakan pada Senin (27/3/2023), Pemda bisa memberikan yang terbaik dan program-program nyata di masyarakat.

”Sidang paripurna ini berlangsung saat bulan suci Ramadhan, mudah-mudahan kita bisa memberikan yang terbaik dan program-program yang nyata di masyaralat,” katanya.

Selain raperda perlindungan disabilitas, sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungajawaban (LKPJ) anggaran 2022, diajukan pula raperda tentang kearsipan, raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukina kumuh, serta raperda tentang perubahan ke tiga atas Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (SOTK). (*Red)

Related Posts

Leave a Comment