Kab. Bandung, sebelas12.com – Terkait kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa-Bali hingga 25 Januari 2021, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat memastikan semua layanan bagi masyarakat tetap berjalan.
“Tapi dalam melayani masyarakat tidak ada acara lockdown, tetap kita layani kegiatan yang sifatnya layani masyarakat,” ujar Yayat, Senin (18/1/2021).
Ia mengungkapkan gedung DPRD Kabupaten Bandung tidak dilockdown. Meski sebelumnya sempat ada enam orang di DPRD Kab. Bandung yang positif corona, tapi sekarang semuanya sudah negatif Covid-19.
“Dulu emang ada enam (positif) tapi alhamdulillah sudah negatif dengan surat hasil SWAB negatif,” tambahnya.
Namun ia menegaskan, bentuk pelayanan masyarakat tidak selalu harus dilakukan di gedung dewan. Sebab untuk menerima aspirasi masyarakat bisa dilakukan di mana pun, tidak selalu di kantor.
Gedung DPRD masih terbuka bagi masyarakat yang ingin mengadakan audiensi, tapi dikatakannya tetap harus mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak datang berkerumun atau dengan jumlah banyak orang.
“Kalau masyarakat datang ke DPRD dilarang ya salah, jadi tidak ada lockdown, tapi kalau bicara pembatasan atau artinya jangan ‘ngabring’ itu wajar,” tandasnya. (*Red)