Bandung, Sebelas12 – Untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi dengan pihak terkait, maka pihaknya sudah melakukan perbaikan terhadap Raperda tersebut dan dari hasil pembahasan, maka Raperda perubahan atas Perda No. 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah layak untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua Panitia Khusus VII DPRD Jabar, Herlas Juniar, di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Jumat (18/01/2018).
Menurutnya, untuk Peningkatan penerimaan Pajak Daerah harus diiringi dengan peningkatkan layanan di bidang perpajakan serta bisa meningkatkan perbaikan layanan.
“Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat oleh karenanya perlu dilakukan perubahan,” pungkasnya. (*Red)