Kab. Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat, baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jabar, H. Agung Yansusan, ST., S.Ag., MUD, saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jum’at 6 Desember 2024.
Agung mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan, salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda Trantibumlinmas agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” kata Agung.
Agung berharap masyarakat mempunyai Self Imune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya di bidang tantrib.
“Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalui Perda yang mereka sudah ketahui. Ketika gangguan ketertiban ini berdampak terhadap masyarakat banyak. Mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada di dalam data pasal demi pasal pada perda itu,” ujar Agung.
Lebih lanjut Agung mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya.
“Tentu saya mengapresiasi dengan program sosper ini karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga Provinsi Jawa Barat,” pungkas. (*Red)