Bandung, Sebelas12 – Dalam upaya mencari masukan untuk pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda), pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kunker terkait sharing perubahan tata tertib (tatib) DPRD dari Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 ke Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, mengatakan bahwa dalam kunker kali ini pihaknya melakukan sharing terhadap tata tertib yang tengah dibuat DPRD Jawa Tengah dan telah dikonsultasikan ke Kemendagri serta muatan lokal dari tatib tersebut yang dibuat untuk mendukung peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD.
“DPRD Jawa Tengah sudah maju selangkah ke Kemendagri dan Terkait Pansus Tatib DPRD ini kita sharing mencari sesuatu yang telah dilakukan DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan tatib ini nantinya dapat bermanfaat untuk peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD,” ujarnya.
Ditambahkan Syahrir, saat kunker beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapatkan penjelasan dari Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan pihaknya saat ini juga tengah menyusun perubahan tata tertib dan telah melakukan konsultasi ke Kemendagri.
Adapun muatan lokal dalam tata tertib yang saat ini tengah disusun salah satunya adalah Badan Kehormatan Awards sebagai penilaian terhadap kinerja setiap anggota dewan di akhir masa jabatan. (*Red)