Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Provinsi Bengkulu. Kunker itu terkait pembahasan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD hingga kode etik.
Kunker tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Jawa Barat Tuti Turimayanti, turut mendampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.
Tuti Turimayanti menyambut positif atas kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Bengkulu, terdiri dari Panitia Kerja (Panja) Kode Etik, dan Panja Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD. Pihaknya berharap kunjungan kerja yang dilakukan bisa mempererat silaturahmi, dan saling berbagi informasi.
“Kami menerima dengan senang hati kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Bengkulu. Mudah-mudahan tak hanya memperat silaturahmi, juga bisa membuka kerja sama dan sebagainya,” ujar Tuti Turimayanti, Kamis 3 Oktober 2024.
Sementara Iis Rostiasih menambahkan, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi tiru, mencari referensi dan perbandingan serta masukan mengenai materi pembahasan rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, dan mencari masukan, perbandingan terkait muatan lokal kode etik.
“Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD masih dalam tahap pembahasan, belum selesai karena ada beberapa pasal khususnya terkait muatan lokal masuk dalam aturan tersebut,” katanya.
Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD menjadi percontohan DPRD Provinsi Bengkulu. Beberapa pasal, atau muatan lokal akan diadopsi. (*Red)