Bandung, sebelas12.com – Ditreskrimsus Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan produksi dan perdagangan karet perapat (rubberseal) pada tabung LPG yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib, di Mapolda Jabar, Kamis (25/2/2021).
Acara Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, dan perwakilan dari Disperindag Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan, modus operandi tersangka AP (50 tahun) sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang telah memperdagangkan karet perapat (Rubberseal) pada tabung LPG di Pabrik Rubberseal CV. Afif Perkasa, yang beralamat di Kampung Ciawi Kepuh RT 003 RW 008 Desa Majasari Kec. Cibiuk Kab. Garut dengan memerintahkan 6 orang karyawannya menggunakan bahan baku berupa karet kompon, dan menggunakan alat berupa matres, kompor gas, gas LPG 3 kg, kape, obeng, penggaet, kuas dan cairan silikon.
“Tersangka ditangkap karena memperdagangkan karet perapat (rubberseal) tidak sesuai dengan Standar Nasaional Indonesia (SNI) serta berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), bahwa karet perapat tersebut tidak memenuhi batas tolerasnsi yang diizinkan sesuai SNI yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional (BSN),” jelas Kombes Pol. Erdi.
Kemudian, lanjutnya, tersangka AP bisa memproduksi sekitar 45 ribu rubberseal per hari, bila dalam satu bulannya kurang lebih memproduksi1 juta sampai 2 juta rubberseal, dan tersangka AP memproduksi rubberseal tersebut sudah 6 tahun lamanya.
“Tersangka AP mendagangkan rubberseal tersebut di daerah Jawa Barat, sampai ke daerah Jawa Tengah. Sedangkan omset yang diperoleh tersangkla AP kurang lebih Rp60 juta perbulan,” katanya.
Ia menegaskan, perbuatan tersangka AP tentunya akan membahayakan ibu rumah tangga yang kesehariannya memasak di dapur, dan juga pelaku UMKM yang bahan produksinya bergantung pada penggunaan LPG.
Oleh karena itu, kepolisian menarapkan pasal yang kepada tersangka AP, diantaranya;
- Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
- Pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sementara, berikut barang bukti yang disita Ditreskrimsus, diantaranya :
– 1 (satu) buah Kompor gas merek NIKO;
– 1 (satu) buah Obeng;
– 1 (satu) buah Kape;
– 1 (satu) buah Penggaet;
– 1 (satu) buah Kuas;
– 1 (satu) botol Cairan silikon;
– 11 (Sebelas) Karung Rubbersea/siap jual;
– 1 (satu) Karung Rubbersea! lembaran setengah jadi: k (satu) Buah tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi;
– 6 (enam) Unit alat matres / cetakan;
– 1 (satu) Karung bahan baku Rubberseal (karet kompon/karet DM);
– 1 (satu) Buah HP merek samsung A 10 warna hitam;
– 1 (satu) buah Nota Kontan;
– 1 (satu) lembar Resi Pengiriman Dakota Cargo Nomor 176042020A00066;
– 1 (satu) lembar Resi Pengiriman Dakota Cargo Nomor 176012021A000182;
– 7 (tujuh) lembar Print Out Mutasi Rekening Bank Mandiri;
– 1 (satu) buah buku catatan. (*Red)