Bandung, Sebelas12 – Selama 2 bulan nanti, terhitung 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Jabar, Ditlantas Polda Jabar, Jasa Raharja dan mitra Bank bjb akan menggratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, Dadang Suharto usai acara Groundbreaking Pembangunan Masjid, Gedung Arsip dan Taman Interaktif, di lingkungan Kantor Bapenda Jabar, yang diresmikan oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Kamis (31/5/2018).
“Pemberian keringanan BBNKB 2 dan denda PKB kali ini ditargetkan dapat menghasilkan pendapatan daerah dari dua sektor tersebut sebesar Rp. 750 miliar. Sebagai perbandingan, Bapenda Jabar berhasil mendapat Rp. 936 miliar dari kegiatan serupa beberapa tahun lalu,” terangnya.
Dirinya mengatakan keringanan yang diberikan hanya untuk dua bulan. “Dua bulan ini cukup efektif untuk meraih target menyerap angka penunggak pajak sebanyak 1,6 juta orang, minimalnya,” pungkasnya..
Di tempat yang sama, Ditlantas Polda Jabar Bidang Regident melalui Kasubdit Regident Polda Jabar, yang diwakili Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Erwinsyah, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Pembina Samsat terkait program pembebasan BBNKB2 dan denda PKB tersebut.
“Dalam pelaksanaan program ini, kami sudah siap dalam segi registrasi dan identifikasi. Yang pertama, berkaitan dengan material diantaranya BPKB, STNK dan TNKB, sehingga pada saat pelaksanaan program ini tidak ada kendala,” katanya.
Kedua, lanjut Erwin, pihaknya akan mempersiapkan personil, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selama program tersebut berjalan, yang rencananya berjalan selama 2 bulan.
“Ketiga dari sisi sarana dan prasarana, dari sisi internal kita harus siapkan. Dan yang terakhir kita akan bersama-sama melaksanakan dan mensosialisasikan program ini ke seluruh jajaran agar menyentuh kepada masyarakat,” terangnya.
Menurut Erwin, masyarakat harus bisa memanfaatkan program ini karena kesempatan ini dilaksanakan hanya satu tahun sekali. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar bisa tertib administrasi, registrasi dan identifikasi serta tertib pajak dalam memiliki kendaraan,” pungkasnya. (Herly/Rian)