Home Hukrim Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Industri Komestik Ilegal Berlabel Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi

Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Industri Komestik Ilegal Berlabel Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, mengungkap home industri kosmetik ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pabrik tersebut, memproduksi berbagai kosmetik untuk pemutih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan mengatakan dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan telah menetapkan sebagai tersangka.

“Mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Ada tiga tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini,” jelas Rudy, dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sediaan Farmasi Dan Barang-Barang Berbahaya, di Mapolda Jabar, Senin (8/2/2021).

Rudy mengungkapkan, otak dari pabrik kosmetik ilegal ini, diketahui bernama Yana Sumpena. Ia meracik bahan-bahan berbahaya, untuk membuat cream pemutih.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, bahan untuk membuat cream pemutih itu, dibuat menggunakan cream “Kelly” dengan dicampur menggunakan perwarna makanan.

Mereka memberi label cream buatannya itu dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi.

“Omzet mereka, selama sebulan dapat meraup keuntungan 55 juta rupiah perbulannya,” kata dia.

Sementara dua pelaku lainnya, merupakan suruhan Yana, untuk menjual cream tersebut, ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai bahan cream serta cream yang sudah jadi. Polisi juga amankan berbagai pengemasan untuk kosmetik ilegal tersebut.

“Saat ini, kita masih kembangkan kasus ini. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih kita mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Pengungkapan kasus periode Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 oleh Dit Res Narkoba Polda Jabar

Selain itu, Dit Res Narkoba Polda Jabar juga merinci pengungkapan kasus periode Januari 2021 sampai dengan Februari 2021, sebagai berikut :

  1. LAPORAN POLISI :
    Jumlah Laporan Polisi : 18 (delapan belas) LP.
  2. TERSANGKA :
    Jumlah Tersangka : 20 ( dua puluh ) tersangka.
  3. TKP
    Wilayah Hukum Polda Jawa Barat
  4. MODUS OPERANDI :
    Dengan cara ditempel atas suruhan DPO serta diantara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkotika.
  5. JUMLAH BARANG BUKTI YANG DISITA:
    NARKOTIKA JENIS SABU : 177,21 gr (seratus tujuh puluh tujuh koma dua puluh satu)
    NARKOTIKA JENIS GANJA : 31.06 gr ( tiga puluh satu koma nol enam )
    ASUMSI JUMLAH JIWA YANG TERSELAMATKAN:
    1 gram narkotika jenis sabu untuk 5 orang x 177,21 = 886 jiwa
    10 gram narkotika jenis ganja untuk 5 orang x 31.06 = 155 jiwa.

Total keseluruhan jiwa yang dapat diselamatkan : 1.041 (seribu empat puluh satu) jiwa.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
Pasal 114 , Pasal 112 Pasal 111 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Th.2009 Ttg Narkotika.
ANCAMAN HUKUMAN : 5 (lima) tahun Penjara. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment